Perang Gaza

Hari Ini Israel Diseret ke Mahkamah Keadilan Internasional atas Tuduhan Kejahatan Perang di Gaza

Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada hari

|
Editor: Ansari Hasyim
medsos
Tentara Israel berkumpul di sisi Israel di sepanjang wilayah perbatasan Gaza Israel di Israel selatan pada 12 Desember 2023 di tengah pertempuran yang sedang berlangsung dengan gerakan Hamas Palestina. (JACK GUEZ / AFP) 

SERAMBINEWS.COM - Rezim Zionis akan hadir di hadapan Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida dan kejahatan perang terhadap Palestina di Jalur Gaza, pada hari ini Kamis (11/1/2024).

Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “rezim Zionis” telah melakukan semua kejahatan yang diabadikan dalam konvensi internasional terhadap rakyat Palestina.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu untuk mendukung tindakan yang diambil oleh Afrika Selatan untuk mengajukan kasus genosida terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran sekali lagi mengutuk kejahatan perang dan genosida yang dilakukan oleh “rezim apartheid Zionis” terhadap bangsa Palestina, menyatakan dukungan terhadap pendekatan kelompok perlawanan sebagai hak sah mereka yang diambil sesuai dengan hukum internasional.

Baca juga: Ini Daftar Negara Berani Seret Israel ke Mahkamah Internasional untuk Diadili atas Genosida di Gaza

Pernyataan tersebut menegaskan kembali perlunya tindakan segera dari organisasi-organisasi internasional, termasuk PBB, untuk memastikan pencegahan yang efektif dan penghentian penuh “serangan Zionis” di Gaza.

Mereka memuji tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan yang bertanggung jawab, berani dan terhormat yang didasarkan pada hukum internasional.

Baca juga: Cuci Tangan Jelang Diadili, Netanyahu: Biar Saya Jelaskan, Israel tak Berniat Usir Penduduk Gaza

Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Kamis, dan beberapa negara menyambut baik langkah tersebut di tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.

Israel usir penduduk Palestina dari Khan Younis, kota kedua terbesar di Jalur Gaza yang jadi peta wilayah baru zionis evakuasi paksa.
Israel usir penduduk Palestina dari Khan Younis, kota kedua terbesar di Jalur Gaza yang jadi peta wilayah baru zionis evakuasi paksa. (MAHMUD HAMS/AFP)

Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember, menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza dan berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.

Ini Daftar Negara yang Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional untuk Diadili atas Genosida di Gaza

Lantas negara mana yang mendukung kasus genosida Israel terhadap rakyat Pelestina di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan di ICJ?

Dikutip dari laporan Al Jazeera, berikut negara-negara yang menyambut baik kasus ICJ yang menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.

Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ – badan hukum tertinggi PBB – untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved