Suami Nekat Bakar Kos Selingkuhan Gegara Tak Dianggap Lagi, Pernah Serumah Selama 10 Tahun Pacaran

Dari pengakuan RL, hubungan gelapnya dengan sang kekasih belakangan merenggang. Ia pun merasa tak lagi dianggap oleh IC hingga keluarga kekasih gelap

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DOK.POLRES/TARAKAN
Pria beristri berinisial RL (43) di Tarakan, Kalimantan Utara diamankan polisi setelah membakar kosan kekasih gelapnya. 

"Sejak September 2023 mereka (pelaku dan korban) ngekos di sana. Pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT," kata Randhya.

"Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kos tersebut. Namun, karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut," paparnya.

Akibat kebakaran tersebut, pemilik kos mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Baca juga: Terungkap Motif Panca Darmansyah Habisi 4 Anaknya, Cemburu Devnisa Selingkuh dengan 3 Pria Sekaligus

Sementara polisi yang melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di pinggir jalan di daerah Selumit pada Jumat (5/1/2024).

Oleh polisi, pelaku RL dijerat Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved