Berita Banda Aceh

Anda Menemukan Praktik Politik Uang? Segera Lapor ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh

Jika melihat adanya pelanggaran politik uang ataupun yang lainnya, dapat segera melaporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Anda Menemukan Praktik Politik Uang? Segera Lapor ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh
For Serambinews.com
Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh gencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu 2024, termasuk anti politik uang dan pelanggaran lainnya.

Jika melihat adanya pelanggaran politik uang ataupun yang lainnya, dapat segera melaporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh gencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu 2024, termasuk anti politik uang dan pelanggaran lainnya.

Hal ini dilakukan oleh petugas Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh bersama para Kanit Reskrim Polsek Jajaran di pemukiman warga, Sabtu (13/1/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada warga dilakukan dengan cara menempelkan stiker imbauan, terkait dengan politik uang jelang Pemilu 2024.

"Sosialisasi dan edukasi "Politik Uang Jelang Pemilu 2024" dilakukan di perumahan warga dan tempat keramaian lainnya yang ada di kota Banda Aceh, " ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa politik uang  sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

Diharapkan, masyarakat ataupun warga setempat dapat sadar hukum dan mematuhi aturan tersebut.

Jika melihat adanya pelanggaran politik uang ataupun yang lainnya, dapat segera melaporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh.

“Kita mengajak warga untuk lawan politik uang dalam bentuk apapun, agar mewujudkan demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Ketua Hanura Lhokseumawe Tegaskan Jika Ada Caleg Partai Ini Bermain Money Politik Akan Ditindak


 
 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved