Arjun Ditangkap Usai Ancam Tembak Anies Baswedan, Kakak Pelaku Kaget: Adik Saya Pendiam

Arjun Wijaya Kusumo (24) ditangkap polisi karena mengancam akan menembak calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Surya.co.id
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. 

Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan ini menambahkan bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.

Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat. 

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian.

Polisi telah menunjukkan sikap netral serta memberikan rasa aman kepada tiap pasangan calon dengan melalui respon cepatnya itu. 

"Tindakan yang dilakukan polisi ini, pasti menjadi harapan semua WNI, bahwa polisi bisa memberikan rasa keamanan buat mereka," kata Ahmad Ali saat dihubungi Warta Kota, Sabtu. 

Kendati begitu, Ahmad berharap tindakan polisi memberantas teror cyber tidak berhenti sampai di situ.

Ia meminta agar pria yang mengancam Anies Baswedan segera diproses tuntas sampai ke akar-akarnya.

Pasalnya, lanjut Ahmad, perbuatan mengancam seperti itu adalah suatu tindakan serius yang mungkin berakibat fatal jika dibiarkan terus menerus.

 

"Jadi bagi saya polisi harus meletakkan ini bukan hanya suatu kejahatan kemanusiaan, tapi juga kejahatan demokrasi. Jadi harus diproses, tidak ada alasan pemaaf," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, penangkapan pelaku pengancaman penembakan ke calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berinisial AWK (23) merupakan inisiatif kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada laporan polisi (LP) secara resmi dari pihak pasangan capres-cawapres yang dirugikan dalam kasus ini.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan polisi) secara resmi," ujar Sandi, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).

"Tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian, baik tugas kepolisian secara umum untuk bisa mencegah tindak kejahatan maupun dalam rangka operasi," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved