Berita Pidie Jaya

Satlantas Polres Pidie Jaya Amankan Kendaraan Menggunakan Knalpot Brong

Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

|
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Dok Satlantas
Personel Satlantas Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan kenderaan menggunakan knalpot brong di kawasan daerah setempat, Sabtu (13/1/2024) malam. 

Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Satlantas Polres Pidie Jaya melakukan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukumnya, Sabtu (13/1/2024) malam.

Kasat Lantas Polres Pijay, AKP Mahruzar Hariadi (Ucok) mengatakan, patroli ini digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

Patroli dan penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (13/1/2024) malam di sejumlah ruas jalan di Pidie Jaya.

Dalam patroli tersebut, petugas Satlantas menghentikan dan memeriksa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Hasil pemeriksaan, petugas Satlantas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada para pengendara tersebut.

Kasat Lantas Polres Pijay mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin.

"Kendaraan yang ditindak diamankan, boleh mengambil kendaraan itu setelah mengganti dengan knalpot standar," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved