Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab Al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Selain itu, dalam Kitab Al-I'lab ditambahkan bahwa Syekh al-barizi berfatwa seseorang yang mengqadha puasa Ramadhan di hari-hari yang dianjurkan berpuasa mendapatkan pahala kedua puasa bahkan tanpa niat puasa sunnah. Hal yang sama berlaku jika puasa bertepatan pada puasa rutin di hari Arafah dan Kamis
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Apakah Boleh Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan saat Bulan Rajab? Ini Penjelasan Hukumnya,
Berita terkait lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.