Berita Aceh Timur

Kasus Oknum Teknisi Wifi Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Pelanggan, Pelaku Segera Disidangkan

Tersangka kasus kamera tersembunyi pada router Wifi berinisial BA akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu lusa.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Aceh Timur
Penyerahan berkas perkara kasus oknum teknisi Wifi pasang kamera tersembunyi dalam kamar pelanggan oleh Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tersangka kasus kamera tersembunyi pada router Wifi berinisial BA akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur pada Rabu (17/1/2024) lusa.

"Berkas tersangka telah lengkap dan sidang perdana pada Rabu mendatang," ujar Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen, Agusta Kanin, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal membenarkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka BA kepada Kejari Aceh Timur pada Rabu (3/1/2024).

"Sudah kami serahkan kemarin ke Kejaksaan," ucapnya singkat.

BA merupakan teknisi Wifi yang memasang Wifi di rumah Muhammad Nabawi, warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Ia diringkus karena memasang kamera tersembunyi pada router Wifi yang diletakkan di kamar korban.

Lalu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/2023).

Setelah itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengecekan bersama ahli jaringan dan keamanan cyber.

BA pun kemudian diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved