Drama Istri Usai Dalangi Pembunuhan Suami, Menangis Histeris Saat Otopsi, Sakit Hati Diselingkuhi

Ossy Claranita (32) sempat histeris saat polisi menjelaskan perlunya otopsi pada jasad suaminya, Arif Sriyono (32).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Ossy Claranita Rancang Skenario Pembunuhan Suami: Sewa 2 Pembunuh Bayaran, Batal Pakai Racun 

SERAMBINEWS.COM, KARAWANG - Ossy Claranita (32) sempat histeris saat polisi menjelaskan perlunya otopsi pada jasad suaminya, Arif Sriyono (32).

 Ossy yang rupanya dalang pembunuhan menangis dan menolak jasad suaminya diotopsi.

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil dan Ossy tengah duduk di sebuah ruangan.

 Ossy juga nampak ditemani beberapa orang.

Abdul menjelaskan, otopsi diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian buruh pabrik PT Toyota Indonesia itu.

"Gak mau, itu pasti harus diinikan lagi kan, dia udah kesakitan, Pak. aku yakin dia kesakitan banget waktu kejadian," ujar Ossy menjawab sambil menangis.

Ossy menangis cukup kencang dengan kedua tangan menutupi mukanya dan postur tubuh membungkuk.

Meski begitu, Abdul Jalil terus menjelaskan perlunya otopsi lantaran saat persidangan hakim dan jaksa bakal meminta hasil otopsi.

"Ya Allah, Pak, bapak gak ngerasaain apa yang saya rasain. Bapak gak ngerasain," jawab Ossy.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun mengakui, penolakan otopsi itu menjadi salah satu kecurigaan polisi.

Polisi melakukan penyelidikan lebih dalam. 

Termasuk menganalisa 27 CCTV di sepanjang tiga kilometer dari rumah korban hingga lokasi kejadian di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku

Terutama karena postur tubuh pria yang membawa motor korban mirip dengan adik Ossy, Pandu (19) yang juga telah ditetapkan tersangka.

"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dengan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Istri Dalangi Pembunuhan Suami di Karawang, Pelaku Ajak Adiknya Habisi Korban, Sempat Ingin Diracuni

 

Motif: Diselingkuhi hingga Tak Dinafkahi

Hadicaksono mengungkapkan, Ossy sampai tega merencanakan untuk membunuh Arif lantaran diselingkuhi hingga tak dinafkahi selama menjadi istri korban.

Alhasil, imbuhnya, Ossy memendam sakit hati terhadap korban.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku, " katanya.

Selain Arif, Hadicaksono mengatakan, pelaku pun ternyata juga sama-sama memiliki selingkuhan.

Kemudian, motif lainnya adalah soal harta yang ingin dikuasai korban.

Adapun kesepakatannya, kata Hadicaksono, adalah harta akan menjadi milik Arif jika mereka bercerai.

Namun, jika Arif meninggal dunia, maka Ossy akan menjadi pewaris harta tersebut.

"Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati, " kata dia.

Terancam Hukuman Mati

Ossy Claranita (32) yang menjadi dalang pembunuhan suaminya, Arif Sriyono (32), terancam hukuman 20 penjara atau seumur hidup.

Kepolisian Resor Karawang telah menetapkan Ossy, adik Ossy, Pandu (19) dan RZ sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Arif yang direkayasa seperti korban pembegalan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (16/1/2024).

Wirdhanto menyebut, dua minggu sebelum Arif Sriyono ditemukan bersimbah darah, OC telah merencanakan pembunuhan dengan rekayasa pembegalan.

"OC (Ossy) merencanakan pembunuhan di kontrakan yang disediakan OC, kemudian meminta adiknya, PD (Pandu) dan RZ (eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Wirdhanto.

Selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang lainnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit motor tersangka, sandal, ponsel, pakaian korban, helm, serta STNK, dan BPKB motor korban.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ sebagai tersangka pembunuhan berencana. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

 

 

Algojo Diberi Upah Termasuk Motor

Polres Karawang telah menangkap Ossy dan Pandu.

Istri Sriyono yang bernama Ossy diketahui meminta bantuan adiknya, Pandu untuk dicarikan algojo.

"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kedua tersangka itu Ossy Claranita atau OC (32) sebagai istri korban dan Pandu atau PD (19) adik kandung OC.

Mereka merencanakan aksi pembunuhan korban Arif dengan memutuskan menyewa pembunuhan bayaran.

Pembunuh bayaran dibayar Rp 1,5 juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.

Baca juga: Iran Luncurkan Serangan ke Irak dan Suriah, Sebut untuk Hancurkan Markas Mossad Mata-Mata Israel

Baca juga: Tahun Ini DSI Aceh Prioritaskan Penyelesaian Qanun Grand Desain Syariat Islam

Baca juga: Kadisdik Madina Minta Rp580 Juta ke Peserta PPPK, Polda Sumut Sita Kwitansi Serah Terima Uang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved