Berita Banda Aceh

Polisi Kirim Berkas Perkara Satu Tersangka Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya ke Kejari Aceh Besar

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Mohamed Amin
 (35) asal Myanmar (Pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Penampungan Etnis Rohingya...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
ist
Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Mohamed Amin
 (35) asal Myanmar (Pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Penampungan Etnis Rohingya Cox's Bazar Bangladesh).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) yang menjerat tiga tersangka kini memasuki babak baru, Selasa (16/1/2023).

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengirimkan berkas perkara atau pelimpahan (tahap 1)  satu orang  tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Mohamed Amin
 (35) asal Myanmar (Pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Penampungan Etnis Rohingya Cox's Bazar Bangladesh).

"Berkas perkara selanjutnya akan diteliti oleh pihak JPU, sesuai dengan keterangan KUHAP selama 14 hari kedepan,” kata Fadhillah saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Sementara kata dia, terkait dengan berkas perkara terhadap dua tersangka lainnya yaitu, Anisul Haque dan Habibul Basyar saat ini sedang dilengkapi beserta mindik.

“Diupayakan dalam minggu ini juga bisa dilakukan Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Aceh besar di Jantho,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya.

Polisi melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.(*)

Baca juga: Babak Baru Kasus Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved