Breaking News

TERUNGKAP! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Ada Petugas yang Terima Rp 504 Juta

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Trends/Ist
Terungkap jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar. 

SERAMBVINEWS.COM - Terungkap, pungli di rutan KPK mencapai Rp 6,1 miliar.

Temuan tersebut meningkat dalam kurun waktu 3 tahun.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan.

Dalam kasus tersebut, tidak kurang dari 93 pegawai KPK diduga terlibat pelanggaran etik.

Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dari temuan awal yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2023).

Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Mereka terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK, termasuk juga di antaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar, Senin (15/1/2024).


“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dewas KPK menyatakan telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.

Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2024, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik,” ujar Albertina Ho.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun 2023 lalu.

Saat itu, Dewas KPK menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam ke dalam rutan.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.

Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Fantastis! Total Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar, Pegawai Ada yang Terima Rp 504 Juta

Baca juga: Alhamdulillah! Bansos PKH & BPNT 2024 Segera Cair, Segera Cek Status Penerima di Link ini

Baca juga: Caleg di Bondowoso Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Istri dan Anak Iklas: Demi Masyarakat

Baca juga: Jelang Pemilu, Seluruh Keuchik dan Camat Ikut Pertemuan di Bireuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved