CPNS 2024

BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Kali, Periode I Maret Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga kali, periode I akan dimulai Maret 2024.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
ILUSTRASI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga kali, periode I akan dimulai Maret 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga kali.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Pihaknya juga memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ungkap Haryomo dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

 

 

Plt Kepala BKN itu juga menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi.

Ketidakakuratan itu baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Baca juga: CPNS 2024, Kemenkumham Buka 8 Formasi, Lulusan SMA Punya Peluang Besar

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Tesnya? Berikut Tahapan, Formasi & Jadwal Pendaftaran

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.

Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50 persen, nilai SKTT ≤50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen + nilai SKTT 30 % (guru).

"Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T," pungkasnya.

Cara Buat Akun SSCASN dan Panduan Lengkapnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved