CPNS 2024

BKN Umumkan Seleksi CPNS 2024 Dilakukan Sebanyak 3 Kali, Periode I Maret Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga kali, periode I akan dimulai Maret 2024.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
ILUSTRASI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, seleksi CPNS 2024 bakal dilakukan sebanyak tiga kali, periode I akan dimulai Maret 2024. 

Rekrutmen CPNS 2024 segera dibuka, begini cara membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan panduan lengkapnya.

Diketahui pemerintah kembali segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Muhammad Azwar Anas selepas bertemu Presiden Jokowi, Jumat (5/1/2024). 

Sebanyak 2,3 juta (2.302.543) formasi bakal tersedia pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Dari 429.183 formasi untuk instansi pusat terbagi menjadi CPNS Fresh Graduate atau umum sebanyak 207.247 kursi, CPNS dosen sebanyak 15.460 kursi.

Kemudian CPNS tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 191.787 kursi.

Selanjutnya PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 221.936 kursi.

“Kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding untuk instansi pusat. Kenapa? Karena jumlah ASN kita di daerah itu lebih tinggi 70 persen dibanding ASN kita yang ada di pusat," kata Anas di Istana Negara dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (5/1/2024).

Lalu seperti apa cara membuat akun SSCASN? Meski belum dibuka untuk 2024, berikut dikutip dari situs yang dikelola Kominfo, Indonesiabaik.id sebagai panduan lengkapnya.

Baca juga: Jadwal Pasti Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Berikut Formasi dan Link Pendaftarannya

Cara Buat Akun SSCASN CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved