Rikam Laporkan Oknum Pengacara di Purwokerto ke Polisi, Mengaku Ditipu Rp923 Juta
Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.
Tak tanggung, korbannya harus merugi hingga Rp923.500.000.
Ternyata, terduga pelaku telah dilaporkan pada 2021 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum korban, Agus Triatmoko.
"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan,"
"Kemudian kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon,"
"Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya, Rabu (17/1/2024).
Kemudian diarahkan membuat laporan polisi November 2023.
"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut,"
"Kita ingin proses ini sampai selesai," jelasnya.
Baca juga: Nama Kapolres Aceh Timur yang Baru Dicatut untuk Penipuan, Masyarakat Diimbau Melapor
Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap.
Tepatnya adalah pada waktu ia menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.
Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum.
"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," terangnya.
Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp923.500.000.
| Gimbal Alas Jatim, Bangun 20 Unit Filter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur |
|
|---|
| VIDEO Komisi V DPR Dorong Percepatan Huntap untuk Korban Banjir Aceh |
|
|---|
| Polres Aceh Timur Buka Layanan Konseling Psikologi untuk Korban Banjir Aceh Timur |
|
|---|
| Ratusan Korban Banjir di Aceh Timur Masih Menanti Huntara: Mau Mengungsi ke Mana Lagi? |
|
|---|
| RSUD TCD Sigli Berikan Layanan Kesehatan Bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penasihat-Hukum-Korban-Agus-Triatmoko-bersama-korban-bernama-Rikam-40.jpg)