Rikam Laporkan Oknum Pengacara di Purwokerto ke Polisi, Mengaku Ditipu Rp923 Juta

Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Permata Putra Sejati
Penasihat Hukum Korban, Agus Triatmoko bersama korban bernama Rikam (40) saat menunjukan surat laporan ke Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.

Tak tanggung, korbannya harus merugi hingga Rp923.500.000.

Ternyata, terduga pelaku telah dilaporkan pada 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum korban, Agus Triatmoko.

"2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan,"

"Kemudian kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respon,"

"Kita sampai 3 kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi," katanya, Rabu (17/1/2024).

Kemudian diarahkan membuat laporan polisi November 2023.

"Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut,"

"Kita ingin proses ini sampai selesai," jelasnya.

Baca juga: Nama Kapolres Aceh Timur yang Baru Dicatut untuk Penipuan, Masyarakat Diimbau Melapor

Korban bernama Rikam (40) warga Sokaraja menjelaskan, kejadian penggelapan dan penipuan itu dialaminya saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap.

Tepatnya adalah pada waktu ia menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada 2019.

Dan dengan iming-iming oleh oknum pengacara K tersebut, Ia dijanjikan bebas dan tidak akan menjalani proses hukum.

"Jadi saya mau mengeluarkan kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses," terangnya.


Bahkan menurutnya, Ia sampai mengeluarkan uang secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp923.500.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved