Rikam Laporkan Oknum Pengacara di Purwokerto ke Polisi, Mengaku Ditipu Rp923 Juta

Seorang pengacara di Purwokerto, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Permata Putra Sejati
Penasihat Hukum Korban, Agus Triatmoko bersama korban bernama Rikam (40) saat menunjukan surat laporan ke Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024). 

Alih-alih tidak akan diproses akan tetapi Ia tetap dihukum dan mendekam di penjara selama 2 tahun 2 bulan.

"Itu dari Mei 2019 sampai Oktober 2020 total sekitar Rp923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya.

Katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap mendekam penjara," katanya.

Karena K tidak memenuhi perjanjian dan pihaknya merasa ditipu, Ia kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut.

"Saya di BAP satu kali pas masih di dalam,"

"Mei 2022 saya kesini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan,"

"Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur,"

"Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah 3 tahun sejak saya pengaduan," terangnya.

Ia saat ini sudah bebas murni, dan mau menindaklanjuti penipuan yang dilakukan pengacara tersebut.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

"Akan kami cek dulu," imbuhnya.

Baca juga: Satpol PP dan WH Nagan Raya Sisir Warkop, Jaring Pelajar Berkeliaran Saat Jam Belajar

Baca juga: Kasus Perwira TNI Aniaya Anak Pejabat di Purwokerto, Pelaku Dihukum Penundaan Naik Pangkat 3 Tahun

Baca juga: Gelar Aksi di Jalan, Intelektual Muda Aceh Singkil Kampanyekan Stop Money Politic Pada Pemilu 2024

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Pengacara di Purwokerto Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp923 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved