Berita Langsa
489 Calon Pengawas TPS Se-Kota Langsa Dites Narkoba, Jika Positif, Tidak Dilantik
Bawaslu memfasilitasi bagi calon Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes narkoba ini sebagai salah satu syarat sebagai anggota P
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Bawaslu memfasilitasi bagi calon Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes narkoba ini sebagai salah satu syarat sebagai anggota PTPS.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Jumat (19/1/2024) melakukan tes narkoba 489 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak tahun 2024.
Tes narkoba ini berlangsung di Sekretariat Bawaslu Langsa.
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, SHi, kepada Serambinews.com, mengatakan Bawaslu memfasilitasi bagi calon Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes narkoba ini sebagai salah satu syarat sebagai anggota PTPS.
"Kita memfasilitasi calon anggota PTPS untuk tes narkoba bekerja sama dengan BNN Kota Langsa, biaya Rp 100 ribu/orang diserahkan langsung kepada BNN, Bawaslu sebagai penghubung dengan pihak BNN," ujar Taufiq.
Lebih lanjut disampaikan Taufiq, untuk pembentukan Pengawas TPS merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan, mereka sudah melakukan proses pembentukan Pengawas TPS di Lima Kecamatan se- Kota Langsa.
Baca juga: VIDEO Takut di Serang Irak, Amerika Siaga Tinggi di Ladang Minyak Suriah
Hasilnya kemarin tanggal 18 Januari 2024 telah diumumkan terhadap Pengawas TPS yang lulus, sehingga hari ini (Jumat-red) Bawaslu memfasilitasi pelaksanaan tes narkoba atau cek urine bebas narkoba ini.
"Tempat pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba kita fasilitasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Langsa secara serentak, sedangkan administrasi langsung ditangani oleh BNN," terangnya.
Adapun yang hadir pada saat pelaksanaan tes narkoba total berjumlah 449 orang. Sdangkan yang tidak hadir 40 orang.
Untuk 40 orang yang belum hadir ini nanti akan difasilitasi oleh Bawaslu Kota Langsa untuk pelaksanaan tes narkoba yang dijadwalkan pada Minggu (21/1/2024).
Hasil tes narkoba ini, sambung Taufiq, jika calon anggota Pengawas TPS kedapatan positif, maka akan ditinjau kembali kelulusannya dan tidak akan dilantik sebagai anggota Pengawas TPS.
"Hal ini mengacu pada aturan dan pedoman pembentukan Pengawas TPS," papar Taufiq.
Baca juga: Uni Eropa Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza, Namun Hamas Harus Penuhi Syarat Ini
Syarat bebas narkoba sebagai dasar hukum berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang petunjuk tehnis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024.
Masa tugas Pengawas TPS tersebut selama 1 bulan sejak pengucapan sumpah/janji sampai dengan proses pungut hitung selesai dilaksanakan. (*)
Dosen Unsam Ciptakan Aplikasi SIAR untuk Gampong Keumuneng Peut Aceh Timur |
![]() |
---|
Lantik Suhartini Sebagai Sekda, Walikota Langsa Singgung Kontrak Politik |
![]() |
---|
50 Pelaku UKMK Dibekali Pemanfaatan Limbah Sawit |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Serahkan SK dan Ambil Sumpah 1.168 PPPK Formasi 2024 |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa: Pasar Modal Instrumen Penting Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.