Berita Banda Aceh

Buntut Pembacokan Warga, Polisi Kembali Kembali Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Sajam

Keterlibatan mereka turut membantu  Aseng dalam melakukan  tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari 

*Pelaku Salah Sasaran dan Amankan Pelaku Utama*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi dan mereka menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, " Fadillah, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bansos PKH 2024 Tahap 1 Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima,Jadwal Lengkap hingga Rincian Bantuan

Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, Ianya pun berhasil di tangkap.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap  DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu. 

Keterlibatan mereka turut membantu  Aseng dalam melakukan  tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka - luka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari. 

Baca juga: Setiap Tahun Buaya Serang Nelayan di Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil 

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar. 

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil  interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya  LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved