Berita Banda Aceh
Buntut Pembacokan Warga, Polisi Kembali Kembali Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Sajam
Keterlibatan mereka turut membantu Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
*Pelaku Salah Sasaran dan Amankan Pelaku Utama*
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasca kejadian pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 14 belas pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi dan mereka menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng, " Fadillah, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Bansos PKH 2024 Tahap 1 Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima,Jadwal Lengkap hingga Rincian Bantuan
Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, Ianya pun berhasil di tangkap.
Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu.
Keterlibatan mereka turut membantu Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka - luka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.
Baca juga: Setiap Tahun Buaya Serang Nelayan di Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil
Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.
Gampong Cot Lamkuweuh Banda Aceh Gelar Festival Anak Saleh |
![]() |
---|
Sempat Gagal, Pesawat Super Air Jet dari Jakarta Akhirnya Mendarat Mulus di Bandara SIM |
![]() |
---|
Daftar Juara FESTAGE 2025 Dayah Insan Qurani, Kelas 2 MA Putri Keluar Sebagai Juara Umum |
![]() |
---|
Ucapan Ketua DPRA Bikin Heboh, Akademisi USK Sebut Itu Spontan untuk Redam Aksi Demonstran |
![]() |
---|
Wamen Lantik Pengurus Kagama Aceh, Mualem Ajak Keluarkan Aceh dari Label Provinsi Termiskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.