Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Perdagangan Kulit Harimau, Tangkap Dua Pelaku di Aceh Timur

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dan Taing Lubis ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperlihatkan barang bukti berupa anggota tubuh Harimau Sumatera yang hendak diperdagangkan, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2023). SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI 

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berikut dengan anggota tubuh satwa yang dilindungi itu di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku dan menyita semua barang bukti.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Panwaslih  Aceh Timur Larang Kepala Desa dan Perangkatnya Terlibat  Kampanye Pemilu 2024

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 04 /I/RES.5./2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Aceh, tanggal 20 Januari 2024.

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau itu saat ini masih dalam pendalaman kita," kata Kapolda Aceh.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah KDI (48), seorang PNS pada Kantor Kecamatan Sebajadi Kabupate Aceh Timur).

Seorang tersangka lainnya adalah MHB (24), berprofesi sebagai petani dan beralamat di di Serbajadi Aceh Timur.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pelaku KDI yang berprofesi PNS itu mengaku sebagai perantara. Sedangkan MHB sebagai sopirnya.

Mereka mengaku sedang menunggu pembeli anggota tubuh satwa yang dilindungi itu," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan kulit harimau di Desa Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.

Sebelumnya, pada Kamis 11 Januari lalu penyidik melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut bahwa tersangka KDI benar menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB tim Penyidik Tipidter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi.

Baca juga: Kapal Rohingya Berlayar di Perairan Aceh Timur Polisi Tingkatkan Patroli

"Transaksi ini recananya di Pasar Baru Peureulak Desa Tualang Kecamatan Leureulak, Aceh Timur," kata Achmad Kartiko.

Sekira pukul 11.30 WIB, penyidik tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu KDI dan MHB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved