Berita Banda Aceh
Polda Aceh Ungkap Perdagangan Kulit Harimau, Tangkap Dua Pelaku di Aceh Timur
"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berikut dengan anggota tubuh satwa yang dilindungi itu di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku dan menyita semua barang bukti.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Panwaslih Aceh Timur Larang Kepala Desa dan Perangkatnya Terlibat Kampanye Pemilu 2024
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 04 /I/RES.5./2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Aceh, tanggal 20 Januari 2024.
"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu. Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau itu saat ini masih dalam pendalaman kita," kata Kapolda Aceh.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah KDI (48), seorang PNS pada Kantor Kecamatan Sebajadi Kabupate Aceh Timur).
Seorang tersangka lainnya adalah MHB (24), berprofesi sebagai petani dan beralamat di di Serbajadi Aceh Timur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pelaku KDI yang berprofesi PNS itu mengaku sebagai perantara. Sedangkan MHB sebagai sopirnya.
Mereka mengaku sedang menunggu pembeli anggota tubuh satwa yang dilindungi itu," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan kulit harimau di Desa Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.
Sebelumnya, pada Kamis 11 Januari lalu penyidik melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut bahwa tersangka KDI benar menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, tulang belulang dan tengkorak Harimau Sumatera.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB tim Penyidik Tipidter Unit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi.
Baca juga: Kapal Rohingya Berlayar di Perairan Aceh Timur Polisi Tingkatkan Patroli
"Transaksi ini recananya di Pasar Baru Peureulak Desa Tualang Kecamatan Leureulak, Aceh Timur," kata Achmad Kartiko.
Sekira pukul 11.30 WIB, penyidik tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu KDI dan MHB.
Perdagangan Kulit Harimau
Pelaku Perdagangan Kulit Harimau
Polda Aceh
konfrensi pers
Banda Aceh
Serambinews.com
Aceh Timur
| Saat RUPS Bank Aceh, Mualem Tekankan Transformasi Digital |
|
|---|
| 3 Putra Aceh Dipromosi, Akhi Kajati Sumut, Mukhlis Kordinator Kejagung & Rahmatsyah Wakajati Lampung |
|
|---|
| Fokus Infrastruktur, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Penataan Jalan hingga Revitalisasi Pasar |
|
|---|
| Mualem Sambut Positif Usulan Mendagri Minta Perpanjang Otsus Aceh |
|
|---|
| Kapolda Aceh Salurkan 5 Unit Mobil dan 15 Sepmor untuk Dua Polres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20240122sb5.jpg)