Bireuen

Tersangka Kasus Narkoba Mengaku Tergiur Karena Dijanjikan Uang Rp 140 juta

Upah dijanjikan Rp 140 juta untuk mengamankan dua jenis narkotika yaitu sabu dan pil ekstasi tersebut.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Tersangka F memberi keterangan mengaku akan diberikan imbalan Rp 140 juta untuk menampung sabu di Jeunieb beberapa waktu lalu. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang tersangka kasus sabu yang diamankan Polres Bireuen beberapa waktu lalu mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta untuknya dalam hal mengamankan sabu tersebut dan nantinya akan diambil pemiliknya.

Pengakuan tersebut disampaikan F bin T (44), salah seorang tersangka  warga Jeunieb Bireuen yang ditangkap Senin (8/1/2024) lalu di menjawab Satreskrim Polres Bireuen, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuan jumpa pers, kedua tersangka dan barang bukti ikut diperlihatkan, di akhir pertemuan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim menanyakan langsung kepada keduanya asal usul benda haram tersebut.

Tersangka F mengaku, ianya berkenalan seorang teman saat berada di Malaysia beberapa waktu lalu. Kemudian sebelum ditangkap dihubungi olehnya untuk menampung atau mengamankan barang kirimannya. Setelah itu, barang tiba di kirim dan diamankan dan dijanjikan mendapat upah Rp 140 juta. “Uang tersebut akan dikasih saat barang diambil nantinya,” ujar pria F.

Upah dijanjikan Rp 140 juta untuk jerih mengamankan dua jenis narkotika yaitu sabu dan pil ekstasi. Namun, sebelum diambil kembali, dua tersangka sudah ditangkap Polres Bireuen. Selain itu, pengakuan F barang haram tersebut masuk melalui jalur darat ke Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan, tim Polres Bireuen akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari dua tersangka yang telah diamankan. Selain itu telah menetapkan seorang lainnya sebagai DPO Polres Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum Polres Bireuen berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam.

Setelah mengamankan tersangka dilakukan pengembangan dan akhirnya tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Jeunieb Bireuen.

Selain menangkap dua tersangka juga mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram lebih dan 5000 pil ekstasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved