Berita Aceh Timur

Besok, Warga Aceh Timur Tersangka TPPO Rohingya Akan Jalani Sidang Perdana

KW Ditangkap okeh Polres Lhokseumawe pada November 2023 karena menjadi perantara penyeludupan etnis Rohingya di Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Maulidi Alfata
Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus TPPO 36 Rohingya yang sempat ditampung di ISC, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, Idi - Satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial KW warga Aceh Timur akan menjalani sidang perdana pada Rabu 24 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen Agusta Kanin, menerangkan penyerahan tersangka ke Kejari dilakukan oleh Polres Aceh Timur pada 12 Januari 2024.

"Dan berkasnya sudah lengkap semua,  besok aka disidangkan," ujarnya.

KW Ditangkap okeh Polres Lhokseumawe pada November 2023 karena menjadi perantara penyeludupan etnis Rohingya di Aceh Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Pengungsi Rohingya yang Ditampung di BMA Kabur

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang menjadi tersangka yaitu L, I, dan KW selaku sopir, ketiganya merupakan warga Aceh Timur. Adapun kedua tersangka lagi masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).

L merupakan pihak yang mengorder pada pengungsi Rohingya, tersangka I sebagai penunjuk tempat dan KW sebagai sopir untuk mengantar Rohingya ke tempat tujuan.

Ia tertangkap saat menjemput para pengungsi Rohingya yang tiba di pesisir pantai Aceh Timur menggunakan Truck Colt Diesel.

Ia ditangkap oleh personel Polsek Madat, saat melakukan patroli di jalan raya dan menemukan truk tersebut di dalamnya penuh dengan orang-orang berwajah asing dan setelah diperiksa ternyata mereka adalah etnis Rohingya.

Baca juga: Tak Bawa Alat Komunikasi, Ini Identitas Tiga Pengungsi Rohingya yang Kabur dari BMA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved