Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dalam Pilpres, Terkuak Aturan Aslinya, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) blak-blakan menyebutkan bahwa seorang presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pilpres 2024.

|
Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Viral video Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh memihak dan kampanye dalam pilpres 2024.

Pernyataan tersebut diutarakan Jokowi dalam sebuah wawancara.

Tak cuma presiden, Jokowi juga menegaskan bahwa pejabat seperti menteri juga boleh mendukung calon tertentu di kontestasi pesta demokrasi ini.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi kepada wartawan di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," tegasnya.

Lantas, bagaimanakah aturan asli yang memperbolehkan pejabat negara berkampanye?

Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Dilansir dari Kompas.com, dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun demikian, Pasal 281 UU Pemilu memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye, termasuk para menteri dan kepala negara.

Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara.

Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

UU Pemilu lewat Pasal 282 dan 283 juga mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Di sisi lain, pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved