TNI AU Bunuh Pemilik Warung di Medan, Pratu Richal Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Pratu Richal Alunpah 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Pratu Richal Alunpah adalah seorang oknum TNI AU.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).

Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.

 "Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.


Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

 
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Aniaya CPNS hingga Babak Belur, Anak Kepala Dinas di Sulbar Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.

Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.

Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.

Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.

Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia.

Baca juga: Oknum TNI Rudapaksa Sisiwi SMK di Surabaya, Korban Nangis Organ Vitalnya Alami Pendarahan

Nasihat majelis hakim

Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada Pratu Richal Alunpah.

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.

"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.

Baca juga: Nyaris Sentuh Rekor Terburuk, UNHCR Ungkap Data Kaum Rohingya yang Meninggal & Hilang di Tahun 2023

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Cirebon, Pelaku Emosi Korban Tolak Berhubungan Intim, Buang Jasad ke Sungai

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Sebut Sudah 3 Bulan Tak Pakai Fasilitas Negara, Siap Mundur dari Menko Polhukam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved