Breaking News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Paket Ganja 6 Kg Dikirim dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta

Paket ganja tersebut dikirim oleh R ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan mesin Popbox Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM -  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan layanan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat enam kilogram.

Polisi menyebutkan, ganja yang diterima MJT berasal dari jaringan pengedar narkoba di Aceh

Dari Aceh, ganja akan diedarkan pelaku MJT ke beberapa wilayah di Jakarta.

Paket ganja tersebut dikirim oleh R ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengungkap kronologi penangkapan pengedar narkoba berinisial MJT di Pluit, Jakarta Utara.

Awalnya, MJT menerima paket barang bukti tersebut lewat kurir jasa ekspedisi JNE.

Paket ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R ke Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).

"Ganja tersebut adalah milk pelaku dengan inisial R, yang mana ganja tersebut rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).

"Ganja tersebut dikirim oleh pelaku R dengan menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP dan MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin popbox," lanjut dia.

Baca juga: Lagi, BNN Bersama Polda Aceh Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Pedalaman Aceh Utara 

R sempat berkomunikasi dengan MJT dan bicara soal ketersediaan stok ganja.

"Sebelum dilakukan pengiriman, pelaku inisial R sempat berkomunikasi dengan tersangka inisial MT melalui telepon selular dan menanyakan stok ketersedian barang berupa narkotika jenis ganja," ujar Prasetyo.

"Selanjutnya tersangka inisial MJT meminta agar dikirim narkoba jenis ganja ke TKP," lanjut dia.

Polisi pun menangkap MJT di dalam apartemen dan menyita barang bukti.

"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat enam kilogram yang terbungkus dari kardus," tutur Prasetyo.

Sebelum tahun baru 2024, barang bukti tersebut sudah disebar di lima titik di Jakarta.

"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," ucap Praz.

Polisi menyebut ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh.

Dari Aceh, ganja lalu diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.

Pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: VIDEO Viral Wanita di Puskesmas Sulteng Ngamuk, Buntut Tak Digaji Selama 5 Bulan

Baca juga: Israel Ciptakan Zona Aman 1 Km dengan Meratakan 2.824 Bangunan di Sepanjang Perbatasan dengan Gaza

Baca juga: Dibintangi Lee Min Ho dan Jisoo BLACKPINK, Film Omniscient Reader’s Viewpoint Mulai Syuting

Kompas.com: Pengedar Narkoba Ditangkap di Pluit, Ganja 6 Kg dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved