Suami Bunuh Istri di Malang, Korban Dipaksa Minum Cairan Pembersih Lantai
Korban dipaksa suaminya meminum cairan tersebut pada Rabu (24/1/2024) pagi dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita di Malang, Jawa Timur bernama Dayang Santi alias DMM (40) tewas diduga diracuni suaminya menggunakan cairan pembersih lantai.
Korban dipaksa suaminya meminum cairan tersebut pada Rabu (24/1/2024) pagi dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Ibu tiga anak tersebut dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Marsudi Waluyo, Singosari, Malang pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.
DMM (41), suami yang diduga meracuni istrinya, DS (41) hingga tewas, akhirnya ditangkap.
Insiden yang merenggut nyawa DS terjadi di rumahnya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (25/1/2024).
Korban diduga diracun menggunakan cairan pembersih lantai oleh DMM.
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade membenarkan terkait penangkapan DMM.
"Pelaku telah diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan intensif," kata Ade saat ditemui, Kamis (25/1/2024), dilansir Kompas.com.
Sementara korban sudah dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan, setelah diautopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi.
"Kami masih menunggu hasilnya, yang pasti ada luka lebam di tubuh korban," ucapnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Pidie Menangis, Kenang 18 Tahun Bersama dan Tak Ingin Pisah, Tetap Diselingkuhi
Selain menangkap DMM, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian yang terdapat bekas muntahan korban dan botol cairan pembersih lantai.
Selain itu, diamankan juga gelas bekas cairan pembersih lantai yang digunakan untuk diminumkan ke korban.
"Gelas ditemukan di kamar korban, dan botolnya ditemukan di dapur," jelasnya.
| Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja, Tertunduk Saat Upacara PTDH |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan Santri, Bareskrim Polri Tetapkan Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Ibu dan Anak di Aceh Utara 2 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 51 Juta, Kasus Fidusia |
|
|---|
| Kasus Dua Remaja Meninggal di Peudada, Ini Pengakuan Pelaku |
|
|---|
| Kasus Dua Remaja Meninggal Dunia di Peudada, Pelaku Sempat Pulang dan Saling WA Berencana Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-seorang-wanita-di-india.jpg)