Video

VIDEO - Curhat Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris dan Inul Sambangi Luhut Binsar Panjaitan

Adapun sebelum bertemu dengan Luhut, Hotman telah lebih dulu bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 74 persen membuat banyak pengusaha protes

Adapun pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi dangdut Inul Daratista mendatangi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024) di Kantor Kemenko Marves.

Dalam pertemuan tersebut, Hotman mengatakan kebijakan tarif pajak hiburan yang naik 40 persen hingga 75 persen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dinilai tak masuk akal.

Adapun sebelum bertemu dengan Luhut, Hotman telah lebih dulu bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.

"Jadi kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu pak Menko pak Luhut. 2-2 nya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Hotman yang juga memiliki usaha hiburan ini menilai, pajak yang dibebankan kepada pelanggan terlalu memberatkan pelaku usaha.

Sebelumnya, Hotman juga telah mengadukan keluhannya ini kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (22/1/2024).

Ditemui seusai pertemuan tersebut, Hotman mengklaim, ketentuan batas pajak hiburan ini tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan Hotman mengatakan Presiden Jokowi marah akibat hal tersebut.

Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Jokowi untuk mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024).

Menurut Hotman, dalam rapat tersebut pemerintah daerah diperbolehkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved