Breaking News

Video

VIDEO - Sebanyak 472 Warga Binaan di Pidie Terima Remisi

Tercatat 472 warga binaan atau napi di Kabupaten Pidie menerima remisi umum, remisi dasawarsa dan amnesti tahun 2025.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Khusna Maulidia

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI-  Tercatat 472 warga binaan atau napi di Kabupaten Pidie menerima remisi umum, remisi dasawarsa dan amnesti tahun 2025. Napi yang memperoleh remisi pada HUT RI ke-80 itu, saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Lapas Kelas II B Kota Bakti dan Rutan Kelas II B Sigli. Remisi atau pengurangan hukuman diterima ratusan warga binaan itu, dari satu bulan hingga enam bulan kurungan penjara. 

Untuk diketahui, penyerahan SK remisi secara simbolisi dilakukan Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH MH, di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Minggu (17/8/2025). Bupati Sarjani juga membacakan surat pedoman pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Turut hadir, Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, Dandim 0102 Pidie, Letkol Inf Andi Irsan MHan, Kajari Pidie, Suhendra SH dan Sekda Pidie, Samsul Azhar.  

Warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Sigli menampilkan tarian disela-sela penyerahan remisi. Semua warga binaan mendapatkan remisi ganda, baik remisi umum dan remisi dasawarsa. Untuk remisi dasawarsa diberikan sepuluh tahun satu kali. Sementara remisi umum diberikan pada setiap HUT RI dan hari besar keagamaan. 

Saat ini, jumlah warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli mencqpai 157 orang. Rinciannya, 117 warga binaan mendapatkan remisi umum. Selanjutnya, 126 warga binaan lapas tersebut mendapatkan remisi dasawarsa dan satu orang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Lalu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti mencapai 192 orang. Tercatat 147 warga binaan menerima remisi umum dan mendapatkan remisi dasawarsa. Sementara penghuni Rutan Kelas IIB Sigli, berjumlah 308 orang. Rinciannya, 208 warga binaan menerima remisi umum dan 224 remisi dasawarsa. Lalu, lima napi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Saat ini, enam warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, lantaran keenam napi tersebut menjalani hukuman seumur hidup. Lima tersangkut kasus narkoba dan satu kasus pembunuhan. Empat napi menjalani masa hukuman seumur hidup di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli. Sementara dua napi hukuman seumur hidup masing-masing menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sigli dan Lapas Kelas II B Kota Bakti. 

Sedangkan warga binaan yang memperoleh amnesti dari Presiden RI tahun 2025 berjumlah enam orang. Saat ini, keenam napi yang menerima amnesti telah menghirup udara bebas, hendaknya tidak perlu bercita-cita untuk kembali ke lapas. Napi yang bebas untuk terus memperbaiki hidup dengan berkumpul dengan masyarakat kembali. (*)

Baca juga: 287 WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Remisi HUT ke-80 RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved