video

VIDEO Jokowi Pose 2 Jari Relawan Ganjar Mahfud Laporkan ke Bawaslu RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye dalam Pemilu 2024.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye dalam Pemilu 2024.

Laporan tersebut dibuat oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) pada Jumat (26/1/2024).

Aduan ini dilayangkan buntut aksi pose dua jari di dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan meski pun pose dua jari diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi, menurut mereka ini termasuk pelanggaran pemilu lantaran menggunakan fasilitas negara.

Rapen bersama Jarnas Gamki Gama melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu berdasarkan pasal 547 Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Jokowi dinilai menguntungkan capres dan cawapres tertentu. Sebab pose dua jari diketahui sebagai simbol nomor urut dari paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih saat melakukan pose tersebut Jokowi berada di dalam mobil kepala negara. Pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel dari sejumlah media.

Selain itu ada pula beberapa video dari aksi pose dua jari tersebut. Rapen menilai, Jokowi seharusnya netrak dalam Pemilu kali ini karena menjabat sebagai kepala negara.

Sebelumnya Presiden Jokowi merespons santai video viral dirinya yang mengacungkan simbol dua jari di mobil RI-1. Ia mengakui menyenangkan menyapa masyarakat. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Pemilu Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye: Sudah Jelas Semua Kok

Baca juga: Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, Bawa Karton Tertulis Pasal 299: Ini Saya Tunjukin

Baca juga: Presiden Jokowi Boleh Memihak-Kampanye, Guru Besar USK: Sudah Langgar Sumpah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved