Pilpres 2024
Presiden Jokowi Boleh Memihak-Kampanye, Guru Besar USK: Sudah Langgar Sumpah
Guru Besar USK menyebut, pernyataan Jokowi soal boleh memihak dan kampanye untuk pasangan calon tertentu, dianggap sudah melanggar sumpah
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof TM Jamil menyebut, pernyataan Jokowi soal boleh memihak dan kampanye untuk pasangan calon tertentu, dianggap sudah melanggar sumpah.
Dia menjelaskan, pernyataan tersebut menjadi problem sekaligus pertanyaaan, apakah melupakan substansinya sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Pada hakikatnya dia disumpah untuk memperlakukan masyarakat ini secara adil, ini kan sudah melanggar sumpah sebenarnya. Siapa yang mau bertanya itu," ungkap Prof Jamil dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Kamis (25/1/2024).
"Sebenarnya dengan bahasa-bahasa seperti itu sudah membuat suasana tidak nyaman," tambahnya.
Menurut Guru Besar USK itu, pernyataan ini menguatkan kalau politik di Indonesia sering kali dilihat menggunakan logika terbalik.
Dia mengingatkan kembali soal pernyataan Jokowi pada November 2023 lalu yang meminta semua pemerintahan dari pusat hingga kabupaten/kota harus netral.
"Saya orang belajar jadi bodoh juga, netral (tapi) kemarin sudah lain lagi kan, presiden boleh memihak, boleh menjadi juru kampanye," kata Prof Jamil.
"Saya tidak bicara pada level hukum, saya paham juga," sambungnya.
Baca juga: Elektabilitas Mahfud Meningkat Bila Mundur dari Menteri, Guru Besar USK Sebut Berlaku Bagi yang Lain
Baca juga: Mahfud MD: Pemda Jangan Jemput-Layani Saya, Nanti Dipecat Bahaya Karier Anda
Elektabilitas Mahfud Meningkat Bila Mundur dari Menteri
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar USK, Prof Jamil menilai, elektabilitas Mahfud MD akan meningkat bila memutuskan mundur dari menteri kabinet pemerintahan Jokowi.
Menurutnya, siapapun menteri yang merasa tidak nyaman dengan gejolak politik saat ini, disarankan mundur sebelum 14 Februari nanti.
"Setelah itu (kalau mundur) tidak ada pengaruhnya lagi," kata Prof Jamil.
Dia menyebutkan, dengan memilih mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), akan memperjelas posisi Mahfud sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.