Sabtu, 25 April 2026

Perang Gaza

Sekjen PBB: Keputusan Pengadilan Dunia terkait Tuduhan Genosida di Gaza Mengikat

Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih la

Editor: Ansari Hasyim
PBB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. (DW) 

SERAMBINEWS.COM - Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara mengenai Gaza, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, pada hari Jumat mengatakan bahwa keputusan Pengadilan tersebut “mengikat”, Anadolu Agency melaporkan.

“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya bahwa semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” kata juru bicaranya, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida. 

Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.

Baca juga: VIDEO Momen Pengacara Israel Kehilangan Bukti saat Sidang ICJ Kasus Gaza, Sebut Ada yang Mengacak

“Dia juga mencatat instruksi Pengadilan kepada Israel untuk memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun.

“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” tambahnya.

Guterres akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan, kata Dujarric.

Pada konferensi pers, Dujarric mengatakan kepada para wartawan bahwa Guterres “sangat” yakin bahwa keputusan Pengadilan harus dihormati karena bersifat mengikat, dan dia percaya pada ketergantungan Pengadilan.

Mendasari seruan Guterres untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza, Dujarric berkata: “Posisinya sudah seperti itu.  Sudah sangat jelas.  Kami telah mencatat semua yang telah diputuskan Pengadilan.”

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.

Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah “segera dan efektif” untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza, namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.(*) 
 
 
 
 
 

ReplyForward 
Add reaction

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved