Perang Gaza
Sekjen PBB: Keputusan Pengadilan Dunia terkait Tuduhan Genosida di Gaza Mengikat
Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih la
SERAMBINEWS.COM - Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara mengenai Gaza, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, pada hari Jumat mengatakan bahwa keputusan Pengadilan tersebut “mengikat”, Anadolu Agency melaporkan.
“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya bahwa semua pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” kata juru bicaranya, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu muncul setelah ICJ memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajiban Konvensi Genosida.
Pengadilan juga menyerukan pembebasan segera semua sandera.
Baca juga: VIDEO Momen Pengacara Israel Kehilangan Bukti saat Sidang ICJ Kasus Gaza, Sebut Ada yang Mengacak
“Dia juga mencatat instruksi Pengadilan kepada Israel untuk memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun.
“Selanjutnya, Sekretaris Jenderal memberikan catatan khusus atas perintah Pengadilan kepada Israel untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” tambahnya.
Guterres akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan, kata Dujarric.
Pada konferensi pers, Dujarric mengatakan kepada para wartawan bahwa Guterres “sangat” yakin bahwa keputusan Pengadilan harus dihormati karena bersifat mengikat, dan dia percaya pada ketergantungan Pengadilan.
Mendasari seruan Guterres untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza, Dujarric berkata: “Posisinya sudah seperti itu. Sudah sangat jelas. Kami telah mencatat semua yang telah diputuskan Pengadilan.”
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.
Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah “segera dan efektif” untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza, namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.(*)
ReplyForward
Add reaction
Sekjen PBB
Sekjen PBB Antonio Guterres
Pengadilan Dunia
genosida
Genosida di Gaza
Serambinews
Serambi Indonesia
| Armada Sumud Dekati Gaza, Angkatan Laut hingga Drone 3 Negara Kawal Kapal Bantuan |
|
|---|
| 20 Poin Kesepatakan Trump & Netanyahu, TNI Siap Dikerahkan ke Gaza? |
|
|---|
| Tuai Pro Kontra Internasional, Siapa Tony Blair yang Disebut Bakal Pimpin Transisi Gaza? |
|
|---|
| IDF Semakin Bar-bar, 48 Ribu Warga Gaza Terpaksa Mengungsi, Israel Buka Rute Baru Selama 48 Jam |
|
|---|
| Ungkap 9 Langkah Hentikan Genosida di Gaza, Spanyol Embargo Senjata dan Minyak Israel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-PBB-Antonio-Guterres-DW.jpg)