Breaking News

Video

VIDEO Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Batas Waktu Hingga 30 Hari

17 hakim dari Mahkamah Internasional (ICJ) resmi menjatuhkan perintahkan agar pihak Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi menjatuhkan perintahkan agar pihak Israel segera menghentikan operasi militer yang hingga saat ini masih terus berlangsung di Gaza.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida, Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza. Namun imbas serangan tersebut sebanyak 25.000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Alasan ini yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari The Times Of Israel.(*)

VO: Rara
EV: Aziz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved