Breaking News

Berita Aceh Timur

Agen dan Pembeli Chip di Aceh Timur Diringkus Polisi

Dua tersangka tindak pidana judi online agen dan pembeli Chip Higgs Domino berinisial JU (35) dan MU (19) diringkus Polres Aceh Timur

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Barang bukti dari dua tersangka tindak pidana judi online diamankan Polres Aceh Timur, Senin (29/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua tersangka tindak pidana judi online agen dan pembeli Chip Higgs Domino berinisial JU (35) dan MU (19) diringkus Polres Aceh Timur, pada Senin, (20/1/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

"Inisiatif kami melibatkan patroli di dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Desa Blang Pauh Dua menjadi fokus penyelidikan karena sering terjadi tindak pidana jarimah maisir yang sangat meresahkan warga," ungkap Kasat Reskrim.

Penyelidikan dilakukan di sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua. 

Baca juga: 4 Jam Pengejaran, Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya Ditangkap, Pisau Sempat Dibuang di Batoh

"Anggota berhasil mengamankan JU, agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM, serta MU sebagai pembeli chip," tambah Kasat Reskrim.

Selain penangkapan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone Android milik keduanya, akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan Username FADLI ADAM, serta uang tunai sejumlah Rp.765.000,- milik JU dan Rp.35.000,- milik MU.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman paling banyak 12 kali cambuk, denda maksimal 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan," terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Polres Bireuen Bekuk 8 Warga Gandapura, jadi Agen Chip dan Pemain Judi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved