Breaking News

Berita Aceh Timur

Temukan Dua Pucuk Senjata Api di Kebun, Warga Aceh Timur Serahkan ke Polisi

Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Konferensi pers di Mapolres Aceh Timur terkait penyerahan senjata api, Senin (29/1/2024) 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua pucuk senjata api laras panjang kaliber 37 jenis AK 56 (popor lipat) dan satu pucuk senjata api laras pendek kaliber 32 jenis Revolver diserahkan ke Polres Aceh Timur oleh warga.

Dua pucuk senjata itu diserahkan bersama satu buah magazine, tujuh belas butir amunisi aktif kaliber 7,62 mm dan dua butir amunisi aktif kaliber 3,2 mm diserahkan warga ke Polres Aceh Timur.

“Senjata api ini kami terima dari seseorang warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berinisiatif menyerahkannya langsung kepada kami.

Langkah ini sangat baik agar lingkungan kita tetap terjaga kamtibmasnya terlebih menjelang Pemilu 2024,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorag warga di kebun miliknya, dugaan kita merupakan bekas konflik Aceh dulu.

Baca juga: Agen dan Pembeli Chip di Aceh Timur Diringkus Polisi

Awalnya Tim Opsnal gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam sedang melakukan patroli rutin.

Namun tiba-tiba ada masyarakat yang menghampiri petugas dan menyampaikan temuan senjata api tersebut.

“Oleh petugas diarahkan agar menyerahkan senjata tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kapolres.

Saat ini senjata yang dimaksud sudah diamankan Polres Aceh Timur diletakkan dalam gudang senjata.

Namun kondisi senjata belum diketahui apakah masih aktif atau tidak. 

Karena belum dilakukan uji coba oleh petugas.

Penyerahan ini mendapat apresiasi karena dinilai telah mendukung menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Baca juga: 4 Jam Pengejaran, Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya Ditangkap, Pisau Sempat Dibuang di Batoh

Kapolres juga terus menghimbau kepada warga yang memiliki senjata api secara ilegal, agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

Karena memiliki dan menyimpan senpi ilegal merupakan tindakan kriminal dan melawan hukum. 

Hal ini sesuai dengan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara.

“Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal dalam hitungan hari, mari kita ciptakan suasana wilayah hukum Polres Aceh Timur yang aman, nyaman, damai dan sejuk.” pungkas Kapolres.

Baca juga: 135 PPPK asal Pidie Terima SK Tugas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved