Langsa

64 PPPK Kemenag Kota Langsa Terima SK Penugasan

Pemindahan tugas para PPPK ini dilakukan karena adanya kebutuhan jabatan pada satuan dan unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Humas Kemenag
Kepala Kantor Kemenag Kota Langsa, Fadhli, saat menyerahkan SK Penugasan kepada para PPPK lingkungan Kemenag setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Kantor Kemenag Kota Langsa, Fadhli, Selasa (30/1/2024) menyerahkan SK penugasan kepada 64 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag tahun 2022, di aula Kankemenag setempat. 

Penyerahan SK penugasan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tanggal 29 Desember 2023.

Kakankemenag Kota Langsa, Fadhli, mengatakan, pemindahan tugas para PPPK ini dilakukan karena adanya kebutuhan jabatan pada satuan dan unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh melalui peta kebutuhan jabatan.

“Pemindahan tugas ini tentu sangat diharapkan oleh seluruh PPPK, bukan hanya di Kota Langsa saja tetapi di seluruh wilayah Provinsi Aceh,” ujar Fadhli.

Fadhli dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada seluruh PPPK untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak manapun. 

Dia juga meminta PPPK untuk bekerja dengan baik dan tidak menciptakan keributan di tempat tugas yang baru.

"Jika hal ini terjadi, saya tidak akan sungkan untuk mengembalikan bapak/ibu ke tempat tugas semula,” tegasnya 

Penyerahan SK penugasan PPPK ini juga dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Penyelenggara Kepegawaian, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Negeri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved