Berita Aceh Barat

Inspektorat Ungkap Kasus Penyelewengan Dana Desa di Aceh Barat, Didominasi Laporan Fiktif dan Pajak

Inspektorat Aceh Barat mengungkap kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di gampong-gampong di kabupaten tersebut.

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria SE 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Inspektorat Aceh Barat mengungkap kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di gampong-gampong di kabupaten tersebut.

Hasil penyelidikan ditemukan bahwa kasus terbanyak menyangkut dengan temuan laporan fiktif dan soal pemungutan pajak dari dana desa yang tak disetor ke kas desa atau kas daerah.

Kondisi tersebut kini banyak menjerat para mantan keuchik atau aparatur gampong.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seperti pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau bermasalah ya, hampir semua desa ada temuan, dan itu tergantung besar atau kecil volume anggaran yang disalahgunakan berdasarkan hasil audit,” ungkap Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2024).

Disebutkan dia, berdasarkan hasil temuan tersebut, pihak terkait atau pihak yang bersangkutan yang melakukan penyalahgunaan dana desa diberi tenggang waktu selama 60 hari sejak keluarnya LHP.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak diindahkan, tentunya bisa jadi akan berhadapan dengan hukum,” urainya.

Sebab, setelah itu pihak Inspektorat lebih awal wajib melaporkan hal tersebut kepada bupati selaku pimpinan dalam kebijakan penyelesaian masalah itu.

“Lebih parahnya, kasus tersebut banyak tersandung para mantan-mantan keuchik, di mana hasil audit kerugian negara di sebagian desa di atas Rp 400 juta lebih,” ungkap Zakaria SE.

Ia tidak merincikan jumlah kerugian negara dari total semua desa yang melakukan kecurangan dalam penggunaan uang desa tersebut.

Akan tetapi, dijelaskannya secara umum, bahwa laporan fiktif yang ditemukan dari hasil pemeriksaan tersebut ada sebagian kegiatan-kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya habis diamprah, pekerjaan tak ada.

Sementara menyangkut dengan pajak, ada sebagian desa yang memotong pajak dari realisasi jumlah dana desa tidak disetor ke kas desa atau kas daerah, sehingga menimbulkan masalah berupa penyelewengan.

Kasus lainnya juga banyak, bukan hanya dua kasus itu saja.

Urai dia, seperti adanya pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume dan masalah lainnya yang masuk dalam penyalahgunaan dana desa.

Terkait hal tersebut, tentunya Inspektorat menyurati pihak-pihak desa yang tersandung kasus laporan fiktif dan masalah lainnya agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.

“Ada yang menyelesaikan masalah tersebut, ada juga kurang mengindahkan perihal kasus yang melilit para pihak yang tersandung dalam kasus itu,” terangnya.

“Bagi mereka yang tidak mengembalikan kerugian negara tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegas dia.

“Kita hanya bisa membina dan memberikan jalan agar semua terhindar dari masalah,” tuka Zakaria.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved