Breaking News

Berita Aceh Barat

Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar

mengimbau masyarakat tidak melakukan pernikahan melalui qadhi liar, yakni pihak tidak resmi yang melakukan akad nikah tanpa wewenang hukum

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Kakankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym, SAg MH. Kemenag Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar, Tak Cukup Umur Ini Solusi dan Prosedur Resminya 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pasangan muda yang ingin menikah namun belum cukup umur secara hukum tak perlu khawatir. Pemerintah menyediakan jalur resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Mahkamah Syar'iyah agar pernikahan tetap bisa berlangsung secara sah dan tercatat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym, saat dikonfirmasi SerambiNews.com, Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa bagi pasangan yang masih di bawah umur yaitu di bawah 19 tahun tetap bisa mengajukan pernikahan, asal mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar ke KUA terlebih dahulu. 

Setelah itu, pihak KUA akan mengarahkan pasangan tersebut ke Mahkamah Syar'iyah untuk mengurus surat dispensasi nikah.

"Setelah mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan tersebut, maka bisa kembali mendaftarkan diri ke KUA. 

Prosesnya selesai, dan pernikahan dapat dilangsungkan secara resmi dan cepat di KUA," jelas Abrar.

Di Mahkamah Syar'iyah, orang tua atau wali dari calon mempelai yang masih di bawah umur akan diberi beberapa pertanyaan oleh pihak pengadilan. 

Baca juga: Kepala Kankemenag Abdya Imbau Warga tidak Menikah Melalui Qadhi Liar, Ini Dampaknya

Ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan alasan yang mendasari keputusan menikah di usia dini.

Abrar Zym juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan melalui qadhi liar, yakni pihak-pihak tidak resmi yang melakukan akad nikah tanpa wewenang hukum.

"Baik pria maupun wanita diminta untuk menghindari pernikahan melalui qadhi liar. Lebih baik langsung ke KUA jika memang harus menikah pada usia dini," tegasnya.

Negara sudah menyediakan jalur resmi

Ada sejumlah kerugian besar jika menikah melalui qadhi liar, di antaranya, seperti pernikahan tidak tercatat secara hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum, dan anak yang lahir tidak bisa mendapatkan akta kelahiran resmi atas nama ayah, karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat.

Selain itu, juga sulit dalam mengurus hak waris, asuransi, dan perlindungan hukum lainnya, kemudian tidak bisa mendapatkan bantuan negara yang membutuhkan bukti pernikahan resmi, dan rawan terjadi sengketa hukum di kemudian hari karena tidak ada dokumen pernikahan yang sah.

Baca juga: Pemkab Bireuen Segera Tertibkan Qadhi Liar

Sementara itu, menikah secara resmi melalui KUA dan pengadilan memberi banyak keuntungan, seperti, tercatat secara sah di negara dan hukum agama, memiliki buku nikah resmi sebagai bukti hukum, dan anak-anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas.

Kemudian mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, dan Perlindungan hukum bagi pasangan jika terjadi persoalan rumah tangga di kemudian hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved