Berita Banda Aceh

Panglima Kembali Desak Pemerintah Aceh & DPRA Ubah Batas Usia Yatim Penerima Beasiswa Jadi 18 Tahun

Artinya, batasan usia penerima beasiswa itu yang sejak 2023 dan tahun ini ditetapkan 15 tahun karena alasan keterbatasan anggaran agar diubah menjadi

Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, didampingi tokoh muda Aceh asal Aceh Besar, Tgk M Wali SM, menjumpai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan atau Biro Isra Setda Aceh, Dr Yusrizal, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024). Keduanya meminta Pemerintah Aceh mengubah batas usia anak yatim, piatu, dan yatim piatu penerima beasiswa Pemerintah Aceh menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun. 

Panglima adalah salah satu lembaga sosial di Aceh yang selama ini peduli terhadap para anak yatim di daerah Serambi Mekkah ini. 

Ketua Lembaga Panglima, Panglima Yatim Rafiq, menyampaikan permintaan ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024). 

Kedatangannya itu menanggapi surat dari Disdik Aceh Nomor 422.5/20549 perihal Permintaan Data Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu sebagai calon penerima beasiswa untuk Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Kisah Rahmi, Anak Nelayan Tangguh asal Simeulue Kuliah Tanpa Beasiswa, Mimpi Ingin S2 di UIN Jakarta

Surat yang ditandatangani Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin STP, MM, MEng, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kadisdik Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kemudian Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Aceh, dan Kacabdisdik Wilayah Kabupaten/Kota se-Aceh. 

Surat tertanggal 27 Desember 2023 ini juga ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Bappeda Aceh, dan Inspektorat Aceh

Intinya dalam surat itu disebutkan yang berhak menerima beasiswa tersebut anak yatim, piatu, dan yatim piatu usia lima tahun - 15 tahun terhitung hingga batas 1 Januari 2024. 

Nah, kedatangan Panglima Yatim ingin memberikan masukan dan saran terkait hal ini kepada Plh Kadisdik Aceh, Dr Asbaruddin.

Namun, karena yang bersangkutan sedang rapat, maka Panglima Yatim diarahkan menghadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bagian SMK, Wardah. 

Baca juga: Mempertegas Roadmap Wali Nanggroe

Dalam pertemuan itu, Panglima Yatim meminta Pemerintah Aceh melalui Disdik tidak membatasi calon penerima beasiswa dari anak yatim, piatu, dan yatim piatu hingga usia 15 tahun, namun paling tidak hingga 18 tahun. 

Menurutnya, harapan ini sampaikan karena banyaknya keluhan masyarakat, khususnya para janda melalui dirinya sebagai Ketua Lembaga Panglima. 

"Atas harapan yang saya sampaikan itu, Ibu Wardah mengatakan pembatasan tersebut adalah hasil rapat pihak Dinas Pendidikan Aceh dengan pihak DPR Aceh," kata Panglima Yatim mengutip pernyataan Wardah. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima Yatim lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (16/1/2024). 

Panglima Yatim menambahkan sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2021 terkait penerimaan bantuan sosial beasiswa anak yatim sampai usia 21 tahun.

"Namun, kami pun tak menuntut juga sampai 21 tahun mengingat kondisi ekonomi pemerintah pun saat ini yang juga sedang sulit. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved