Teken Keppres, Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/IST
Presiden Jokowi Singgung Potensi Ekonomi Syariah Di Milad ke-60 UIN Ar-Raniry 

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni;

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca juga: VIDEO - Jokowi dan Prabowo Makan Bareng di Magelang Disorot, Hanya Bahas Isu Bakso


Sementara itu pada diktum kedua disebutkan apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Adapun hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka membuat keempat Keppres lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun keempat Keppres yang dicabut yakni Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur, Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, 

Pemerintah sebelumnya sepakat mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

 

Baca juga: Kemenag  Aceh Timur Keluarkan Jadwal Pelunasan BPIH Bagi CJH Aceh Timur 

Baca juga: VIDEO Kepanikan Warga Israel saat Roket Hamas Bombardir Tel Aviv, Sirine Peringatan Langsung Meraung

Kompastv: Jokowi Teken Keppres, Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved