Viral Anggota KPPS Acungkan 2 Jari Sebut Nama Prabowo, Helmi Klarifikasi hingga Tanggapan Bawaslu

Lalu wanita itu mengacungkan dua jarinya dan menyebut nama calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar
Video viral di Pangandaran yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. Terkait video itu, Bawaslu Pangandaran buka suara. 

"Intinya, saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.

Atas perbuatannya itu, Helmi langsung dipecat dari anggota KPPS.

Ia pun mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Sebab, Helmi menyadari telah membuat kesalahan dan melakukan kelalaian.

"Ya, pahitnya dipecat enggak apa-apa sih. Karena, itu sudah kesalahan dan kelalaian dari saya juga," katanya.

Baca juga: VIDEO Baru Dilantik Jadi Petugas KPPS, Wanita Cantik ini Dipecat Usai Pose 2 Jari dan Sebut Prabowo

Bawaslu Pangandaran Buka Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran ikut buka suara terkait video Helmi yang viral di media sosial itu.

Diwawancarai sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebut tindakan Helmi telah melanggar kode etik.

"Karena memang menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dan, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan calon presiden," ucap Iwan, Senin (29/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga langsung melakukan penelusuran usai mendengar kabar video Helmi yang viral.

Pihaknya datang langsung ke lokasi KPPS hingga meminta keterangan dari Ketua KPPS tempat Helmi bertugas.

Selain itu, Iwan mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Dari konfirmasi itu, KPU menyatakan yang bersangkutan akan diberhentikan. 

Selain kejadian tersebut, Bawaslu Pangandaran belum menemukan dan menerima laporan terkait sejumlah anggota KPPS lain yang melanggar kode etik.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat dari awal pendaftaran sampai pembentukan KPPS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved