Berita Aceh Utara

Ini Dana Penyelenggara Pemilu 2024 di KIP Aceh Utara Selama Tiga Tahun

“Sudah ada, POK-nya (Petunjuk Operasional Kegiatan) sekitar Rp 82 miliar,” ujar Hidayatul.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. 

“Sudah ada, POK-nya (Petunjuk Operasional Kegiatan) sekitar Rp 82 miliar,” ujar Hidayatul.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dana untuk penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Aceh Utara yang dikelola Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dari 2022 sampai 2024, diperkirakan mencapai Rp 192 miliar.

Tahun 2022 KIP Aceh Utara mendapatkan dana untuk memulai tahapan penyelenggaran pemilu 2024, mencapai Rp 4.4 miliar lebih.

Kemudian tahun 2023, KIP Aceh Utara mendapat dana untuk melanjutkan tahapan pemilu 2024 mencapai Rp 106 miliar.

Kemudian tahun 2024 masih dalam tahapan revisi.

“Pagu awal 2024 Rp 82 miliar. Untuk angka pagu sekarang Rp 66 miliar, tapi belum pasti karena masih proses revisi,” tulis Sekretaris KIP Aceh Utara, Mursal Ridha, yang diterima Serambinews.com, Kamis (1/2/2022)melalui WhatsApp.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH kepada Serambinews.com menyebutkan, dana untuk penyelenggara pemilu tahun 2024 yaitu Rp 82 miliar.

“Sudah ada, POK-nya (Petunjuk Operasional Kegiatan) sekitar Rp 82 miliar,” ujar Hidayatul.

Baca juga: KIP Lhokseumawe Lakukan Pengepakan Surat Suara di Dua Lokasi 

Terbanyak, penggunaan dana pemilu untuk Badan Ad Hoc dan kemudian untuk logistik.

Dana tersebut sudah bisa digunakan, meskipun dananya Rp 82 miliar tapi penggunaanya sesuai dengan kebutuhan.

“Jika nanti lebih akan dikembalikan kepada negara, tidak bisa dipakai,” katanya.

Badan Ad Hoc tersebut terdiri terdiri 135 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kemudian tenaga Sekretariat PPK dalam 27 kecamatan mencapai 79 orang.

Lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai 2.556 orang yang berada di tingkat desa.

Seterusnya tenaga sekretariat PPS jumlahnya juga sama, 2.556 orang dari 852 desa.

Terakhir adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Baca juga: VIDEO - KIP Lhokseumawe Lakukan Pengepakan Surat Suara di Dua Lokasi 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved