Berita Luar Negeri
Istri Gugat Cerai Suami Gara-Gara Jarang Mandi, Napas Bau Hingga Pakai Pakaian Sama Selama 5 Hari
Berdasarkan dokumen pengadilan, dan keterangan saksi, disebutkan bahwa CY mandi paling banyak setiap 7-10 hari sekali.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kasus perceraian antara pasangan suami istri di Turki baru-baru ini menyita perhatian publik di wilayah setempat.
Pasalnya, kasus perceraian tersebut didasari alasan yang cukup unik.
Sang istri menceraikan suaminya karena perilaku kebersihannya yang buruk dan jarang mandi.
Melansir Oddity Central, Rabu (31/1/2024), media Turki melaporkan, wanita berinisial AY itu baru-baru mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, CY dengan alasan utama kurangnya kebersihan diri.
Kepada Pengadilan Keluarga ke-19 di Ankara, Pengacara AY mengungkapkan, bahwa CY jarang mandi dan selalu berbau keringat.
CY juga dilaporkan mengenakan pakaian yang sama selama minimal 5 hari berturut-turut.
“Pasangan harus memenuhi tanggung jawab hidup bersama,” kata pengacara AY, Senem Yılmazel, kepada surat kabar Turki Sabah.
Baca juga: Kisah Keluarga Terlilit Utang Rentenir, Istri Amalkan Ini Tiap Hari: Suami Tiba-tiba Dapat Kerjaan
“Jika kehidupan bersama menjadi tidak tertahankan karena kelakuan, pihak lain berhak mengajukan gugatan cerai. Kita semua harus berhati-hati dalam hubungan antarmanusia! Oleh karena itu, kita harus memperhatikan perilaku dan kebersihan kita.” sambungnya.
Dalam hukum perdata Turki, alasan perceraian yang diterima dibagi menjadi dua kategori, yaitu alasan khusus dan alasan umum.
Alasan umum mencakup semua alasan yang membuat hidup tidak tertahankan bagi salah satu atau kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, kebersihan pribadi suami yang buruk dianggap sebagai alasan yang yang sah untuk bercerai oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Turki dan putusannya baru-baru ini bersifat final.
Berdasarkan dokumen pengadilan, dan keterangan saksi, disebutkan bahwa CY mandi paling banyak setiap 7-10 hari sekali.
Ia juga disebut hanya menggosok gigi satu atau dua kali seminggu.
Baca juga: Tak Dengar Nasihat Orang Tuanya, Sehari Setelah Nikah, Perempuan Ini Langsung Cerai dengan Suaminya
Sementara itu, selama proses sidang perceraian, dihadirkan beberapa saksi untuk mengkonfirmasi klaim yang dilayangkan AY terhadap suaminya tersebut.
Saksi yang dihadirkan termasuk kenalan bersama hingga rekan kerja sang suami.
Menariknya, beberapa rekan kerja sang suaminya setuju untuk hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Mereka semua memberikan pernyataan yang membenarkan kebersihan pribadi terdakwa yang buruk.

Mereka juga mengaku bekerja bersama CY adalah sebuah siksaan karena bau badannya yang tidak sedap.
Selain menyetujui permintaan cerai AY, Pengadilan Turki juga memerintahkan CY untuk membayar 500.000 lira Turki atau setara Rp 260 juta.
Sejumlah uang tersebut harus dibayar CY sebagai kompensasi kepada mantan pasangannya karena telah menanggung kurangnya kebersihan pribadi.
Baca juga: Mertua Gerebek Mentu Asyik Tidur dengan 2 Pria Lain, Tak Takut Diviralkan: Aku Ingin Cerai
Kebersihan pribadi yang buruk telah digunakan sebagai penyebab perceraian sebelumnya.
Kasus serupa juga pernah dilaporkan terjadi pada tahun 2018, dimana seorang pria Taiwan menceraikan istrinya karena istrinya karena hanya mandi setahun sekali.
Lalu tiga tahun setelah kasus tersebut, terjadi lagi kasus seorang pria India yang mencoba menceraikan istrinya karena istrinya tidak mandi setiap hari.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Kondisi ‘Putri Tidur’ Thailand Setelah Hampir 3 Tahun Koma, Berawal dari Jantung Kini Alami Sepsis |
![]() |
---|
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Trump Ganti Nama Kementerian Pertahanan Menjadi Departemen Perang |
![]() |
---|
Update Terbaru Runtuhnya Jembatan di Sungai Kuning China: 12 Tewas dan 4 Hilang |
![]() |
---|
FBI Geledah Rumah Eks Penasihat Trump, Diduga Terkait Tulisan ‘Segunung Fakta’ dan Bocornya Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.