Berita Banda Aceh

Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak - Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya 

Lalu dalam satu hari, masuk terdakwa ke dalam kamar dan merudapaksa korban.

Kejadian terakhir dilakukan terdakwa pada 5 Mei 2023, saat itu korban sedang tidur malam di dalam kamar bersama adek kandung dan kakak kandung.

Kemudian datang terdakwa masuk ke dalam kamar dan merudapaksa korban.

Pada saat terdakwa sedang merudapaksa korban, masuk lah nenek kandung korban dan melihat perbuatan terdakwa.

Seketika nenek kandung korban yang tak lain adalah istri terdakwa begitu marah kepada terdakwa.

Terdakwa kemudian keluar dari kamar dan meninggalkan rumah tersebut.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka robek pada selapaut dara dan korban memerlukan Bimbingan Psikolog anak.

 

KEJADIAN LAINNYA - Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa: Korban Hamil

Kasus kejahatan asusila terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam-nya.

Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Bahkan aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali dan korban diancam akan dibunuh.

Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, dan pernah dilakukan dalam bulan Puasa Ramadhan 2022.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 21/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin MAg menyatakan, Terdakwa Umar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved