Caleg DPRA dan DPD Dicoret
KIP Aceh Coret Dua Caleg DPRA dari PKS dan Satu Caleg DPD, Ini Penyebabnya
"Pencoretan dua orang caleg DPRA dari Partai PKS ini dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, lantaran
|
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK," kata Saiful.
Saiful menjelaskan, pada hari pencoblosan sebelum pemungutan suara dimulai di TPS, petugas KPPS akan terlebih dahulu mengumumkan atau memberitahukan kepada pemilih, bahwa dua nama caleg DPRA dari PKS pada dapil Aceh 6 atas nama Anggarda Paramita dan Dapil Aceh 8 atas nama Ir. Samsul Bahri ST MT serta Caleg DPD Provinsi Aceh atas nama Zulfikar SE telah dicoret dari DCT.
"Poncoretan DCT dilakukan oleh KPPS dan diparaf," demikian Saiful.(*)
Baca juga: KIP Aceh Timur Packing Logistik Pemilu, akan Didistribusi Pada 10 Februari Mendatang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.