Caleg DPRA dan DPD Dicoret

BREAKING NEWS - KIP Aceh Coret 2 Caleg DPRA dan Zulfikar dari Caleg DPD

Dua calon di antaranya merupakan calon anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu lainnya calon anggota DPD RI atas nama Zulfikar SE.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Ketua KIP Aceh, Saiful. 

Dua calon di antaranya merupakan calon anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu lainnya calon anggota DPD RI atas nama Zulfikar SE.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencoret tiga peserta dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dua calon di antaranya merupakan calon anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu lainnya calon anggota DPD RI atas nama Zulfikar SE.

Adapun kedua calon anggota DPRA yang dicoret, yaitu Anggarda Paramita dari daerah pemilihan (dapil) Aceh 8 dan Ir Samsul Bahri ST MT dari dapil Aceh 6.

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan pencoretan dua caleg DPRA karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai peserta Pemilu yang mengusulkan yaitu PKS,” kata Saiful kepada Serambinews.com, Sabtu (3/2/2024).

Ketentuan ini diatur pada pasal 87 ayat 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Trending Medsos, MV IU dan V BTS Pecahkan Rekor Jutaan Kali Ditonton Sejak Sepekan Dirilis

Meskipun telah dicoret dalam DCT, namun nama kedua caleg tersebut tetap masih ada dalam surat suara.

“Apabila pada hari H (pencoblosan) nanti ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan maka suaranya tetap dianggap sah dan dialihkan ke suara partai,” ujarnya.

Sedangkan calon anggota DPD dapil Aceh yang dicoret sebagai peserta pemilu mendatang yaitu calon anggota DPD RI nomor urut 30 atas nama Zulfikar SE.

Dengan pencoretan itu, Zulfikar tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di daerah pemilihan di wilayah Provinsi Aceh.

“Sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta pemilu 2024 karena yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Saiful.

Ketentuan sanksi ini diatur dalam pasal 118 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Baca juga: Hendak Salip Kendaraan, Vario Tabrak Mobar Tronton Tangki di Lamnga Aceh Besar, Dua Orang Luka-luka

Dengan adanya pencoretan dua caleg DPRA dan satu caleg DPD tersebut maka KIP Aceh telah mengeluarkan dua keputusan yaitu:

Keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang pembatalan anggota DPD sebagai peserta pemilu anggota DPD Provinsi Aceh tahun 2024 atas nama Zulfikar SE.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved