Berita Bireuen

KIP Bireuen Sosialisasi soal Pemungutan & Penghitungan Suara kepada Parpol, Saksi Partai Harus Tahu

KIP Bireuen terus melakukan berbagai persiapan bidang logistik dan lainnya untuk Pemilu serentak memilih calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI, DPR-

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen, Safrizal lagi memaparkan materi terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, di aula Wisma Bireuen Jaya, Jumat (2/2/2024) siang 

"Anggota KPPS  nanti menjadi ujung tombak penyelenggara Pemilu pada tingkat gampong yang menyukseskan Pemilu tahun 2024," terangnya. 

Safrizal juga menyampaikan sejumlah tahapan penting dilakukan petugas baik sebelum pemilihan dengan memberikan undangan kepada pemilih dan proses di TPS pada hari H nanti. 

Dijelaskan, mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 masuk masa tenang, KIP Bireuen melakukan proses pendistribusian kotak suara beserta logistik Pemilu ke kecamatan dan gampong sampai tanggal 13 Februari 2024. 

"Dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pemilu dimulai proses pemungutan suara pukul 07.00 - 13.00 WIB, jadi ada rentang waktu 6 jam. 

Jadi nanti apabila saksi belum hadir kami hanya bisa skor waktu 30 menit," ungkapnya. 

Baca juga: Alasan Wanita Disarankan Batasi Asupan Kopi, Diungkap dr Boyke Bisa Terjadi Hal Ini Ketika Bersuami

Apabila sudah masuk 30 menit saksi dari partai politik belum juga hadir ke TPS, maka, KPPS dapat melanjutkan proses pemungutan suara, setiap partai politik maksimal setiap TPS saksi 2 orang. (*) 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved