CPNS 2024
Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres
Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) CPNS online dan offline di Polsek atau Polres atau Polda terdekat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) CPNS online dan offline di Polsek atau Polres atau Polda terdekat.
Diketahui sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK secara online dilakukan melalui melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store dan App Store.
Adapun langkah-langkah mengurus SKCK online melalui aplikasi akan diulas sebagai berikut:
Baca juga: Terbaru, 45 Contoh Soal SKD CPNS Lengkap dengan Pembahasan TWK, TIU dan TKP
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2024 Online dan Pembahasan Lengkap SKD TWK, TIU dan TKP
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Pendaftaran SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
3. Klik menu “SKCK”, lalu pilih opsi “Ajukan SKCK”
4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
7. Cetak bukti barcode untuk mengambil SKCK fisik
8. Pengambilan SKCK fisik dapat dilakukan ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang dipilih, sambil membawa barcode dan persyaratan dokumen
Sementara mengenai persyaratan dokumen yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.