CPNS 2024
Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres
Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) CPNS online dan offline di Polsek atau Polres atau Polda terdekat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
> Selanjutnya klik menu āBuat Akunā, maka akan muncul tampilan āLangkah 1: Pengecekan Identitasā.
> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
> Masukkan kode CAPTCHA
> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
> Unggah foto scan KTP
> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
> Klik LanjutkanĀ
> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
> Pilih menu āCetak Informasi Pendaftaranā
> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses āLogin Pendaftaranā
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.