Berita Bireuen
Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Abang & Adik Ipar, Berakhir Secara Restorative Justice
Setelah adanya kesepakatan damai, selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, perkara tersebut sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namun gagal tercapai.
Kemudian setelah didamaikan oleh jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan
korban sebesar Rp 3.000.000, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah adanya kesepakatan damai, selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentiannya.
Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, SH, MH, serta jaksa fasilitator, dihadiri juga oleh kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong.
Munawal Hadi menyebutkan, dengan proses RJ perkara tersebut maka sampai dengan Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 perkara.(*)
Mahasiswa Ikut Sukseskan World Cleanup Day 2025 di Pantai Kuala Raja Bireuen |
![]() |
---|
Ratusan Anggota TNI Kodim Bireuen dan Warga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Bimtek Keuchik di Bireuen |
![]() |
---|
Umuslim Gandeng PT PIM, Pemkab dan TP PKK Lanjutkan Sekolah Keluarga di Paya Nie Blang Mee Bireuen |
![]() |
---|
18 Tim Voli SMA Berlaga di Makodim Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.