Berita Lhokseumawe

Lhokseumawe Mulai Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Ini Isi Lengkap Seruan Bersama Forkopimda Plus

Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana 

Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Unsur Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe menerbitkan seruan bersama terkait pemberlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah atau di bawah 18 tahun.

Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Berikut isi seruan bersama ini.

Dałam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dałam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:


Memperhatikan:

Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar, dan kenakalan remaja lainnya.

Baca juga: Detik-detik Tentara Israel Tewas Ditembak Brigade Al-Qassam, Rekannya Pasukan IDF Kabur Ketakutan

Mengingat:

a. Al-Quran dan Hadist;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Memutuskan, menetapkan seruan bersama penanganam kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe. 

Baca juga: Mahasiswi Unsri Anak Anggota TNI Tewas Dibegal di Sumsel, Sertu Nasir Minta Dua Pelaku Dihukum Mati

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sarnpai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved