Berita Lhokseumawe

Lhokseumawe Mulai Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Ini Isi Lengkap Seruan Bersama Forkopimda Plus

Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana 

2. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu akan diberikan sanksi baik secara pembinaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum kesatu dapat dikecualikan dałam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari Lembaga Pendidikan dan dałam pengawasan guru dan orang tua.

4. Seruan bersama sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu sampai dengan Diktum ketiga, diserukan kepada:

a. Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada di tempat usahanya.

b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dałam pengawasan orang tua.

Baca juga: Mobil Box Tabrak 5 Ruko di Aceh Timur, Sopir, Kernet & Penjual Sarapan Harus Masuk RSUD Zubir Mahmud

c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.

d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya.

e. Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan sekolah.

5. Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dałam.

Kasatpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, Kamis (8/2/2024), menyebutkan, seruan bersama ini sudah mulai disebarkan pihaknya sejak Kamis hari ini.

Oleh karena itu diharapkam semua lapisan masyarakat bisa mengetahui tentang seruan ini dan memastikan anak-anaknya tidak berkeliaran di atas jam yang telah ditentukan.

Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Ahok Jelaskan Pernyataannya: Pak Prabowo Mau yang Kerja Pak Jokowi?

Dipastikan juga, pihaknya akam melakukan patroli rutin, dan bila ditemukan ada remaja yang melanggar seruan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved