Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe Mulai Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Ini Isi Lengkap Seruan Bersama Forkopimda Plus
Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Unsur Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe menerbitkan seruan bersama terkait pemberlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah atau di bawah 18 tahun.
Seruan bersama Nomor 145/36/2024 ini dalam rangka penanggulangan kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Berikut isi seruan bersama ini.
Dałam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dałam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:
Memperhatikan:
Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar, dan kenakalan remaja lainnya.
Baca juga: Detik-detik Tentara Israel Tewas Ditembak Brigade Al-Qassam, Rekannya Pasukan IDF Kabur Ketakutan
Mengingat:
a. Al-Quran dan Hadist;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.
Memutuskan, menetapkan seruan bersama penanganam kenakalan remaja dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Anak Anggota TNI Tewas Dibegal di Sumsel, Sertu Nasir Minta Dua Pelaku Dihukum Mati
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sarnpai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.
2. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu akan diberikan sanksi baik secara pembinaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum kesatu dapat dikecualikan dałam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari Lembaga Pendidikan dan dałam pengawasan guru dan orang tua.
4. Seruan bersama sebagaimana dimaksud dałam Diktum kesatu sampai dengan Diktum ketiga, diserukan kepada:
a. Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada di tempat usahanya.
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dałam pengawasan orang tua.
Baca juga: Mobil Box Tabrak 5 Ruko di Aceh Timur, Sopir, Kernet & Penjual Sarapan Harus Masuk RSUD Zubir Mahmud
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya.
e. Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan sekolah.
5. Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dałam.
Kasatpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, Kamis (8/2/2024), menyebutkan, seruan bersama ini sudah mulai disebarkan pihaknya sejak Kamis hari ini.
Oleh karena itu diharapkam semua lapisan masyarakat bisa mengetahui tentang seruan ini dan memastikan anak-anaknya tidak berkeliaran di atas jam yang telah ditentukan.
Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Ahok Jelaskan Pernyataannya: Pak Prabowo Mau yang Kerja Pak Jokowi?
Dipastikan juga, pihaknya akam melakukan patroli rutin, dan bila ditemukan ada remaja yang melanggar seruan ini akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Faisal Lepas Keberangkatan Karateka Lhokseunawe ke Ajang AKF di Cina, Wakili Indonesia |
![]() |
---|
Mau Miliki Gigi Putih, Ini Cara Aman dan Tips Merawat Diulas drg Rina Rahadianur di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Danrem Ali Imran Pimpin Pelepasan Kasrem 011/Lilawangsa Pindah Tugas |
![]() |
---|
Lhokseumawe FC U-15 Belum Terkalahkan di Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Temuan Wali Kota Lhokseumawe, Ada Murid Kelas 3 SD Belum Bisa Membaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.