Berita Nagan Raya
Mantan Keuchik dan Bendahara Desa Blang Lango, Nagan Raya Kini Ditahan Polisi, Berkas ke Jaksa
Saat ini, berkas perkara tersangka CD menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka SY dalam pemberkasan guna dilimpahkan ke jaksa.
|
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat desa setempat, unsur pendamping Desa, dari kecamatan, dinas terkait, dan ahli.
Terhadap perkara tersebut, sebut Iptu Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II," jelasnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.