Berita Nagan Raya

Mantan Keuchik dan Bendahara Desa Blang Lango, Nagan Raya Kini Ditahan Polisi, Berkas ke Jaksa

Saat ini, berkas perkara tersangka CD menunggu P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka SY dalam pemberkasan guna dilimpahkan ke jaksa.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhan. 

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat desa setempat, unsur pendamping Desa, dari kecamatan, dinas terkait, dan ahli.

Terhadap perkara tersebut, sebut Iptu Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II," jelasnya.(*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved